IJIN PIRT KEMAS ULANG TEPUNG KEDELAI
SERTIFIKAT P-IRT adalah ijin edar produk pangan
olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin PIRT hanya
untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila anda
mendaftar, anda akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan
sertifikat PIRT.
Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan
ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami
jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti
Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat dan lulus.
Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu
mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan
terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui
peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan
Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.
Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan
Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara
Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar