PIRT
PTSP
PIRT
merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan.
PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen
pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi.
Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih
jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.
Adapun
untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai
syarat diantaranya:
1.
Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota
2.
Fotokoi KTP
3.
Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4.
Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk
pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5.
Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan
maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6.
Menyertakan sample produksi
7.
Menyertakan Alur proses produksi
8.
Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9.
Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10.
Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11.
Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12.
Materai 6000 1 lembar
Adapun
prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT diantaranya:
1.
Pengajuan Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan
setempat,
2.
Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),
3.
Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga (Survei lokasi),
4.
Pemberian
Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar